Pengurusan Rekomendasi SIPTTK ada 2 alur dan kemudian dilanjutkan pengajuan permohonan SIPTTK ke laperon.badungkab.go.id
A. Rekomendasi PAFI melalui website pafibadung.org
B.Rekomendasi Dinas Kesehatan (dengan membawa berkas ke DINKES Kab.Badung)
C.Pengajuan SIPTTK secara online melalui laperon.badungkab.go.id
A. PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK PAFI PC BADUNG
1. STRTTK yang masih berlaku minimal 6 bulan
2. Surat Keterangan Melaksananan Kode Etik, Profesi, Peraturan Organisasi dan UU yang berlaku*
3. Surat Pernyataan Pimpinan/Apoteker tempat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian dengan materai 6000
4. Surat pernyataan mempunyai Tempat Praktek Profesi*
5. Ijazah
6. SERKOM
7. KTAN terintegrasi
8. Pas Foto Berwarna Menggunakan seragam Batik PAFI latar merah (*Foto seragam batik PAFI berkerah dan TIDAK boleh hasil editan, mohon maaf bila tidak di acc karena tidak sesuai ketentuan)
9. SIPTTK yang lama bila perpanjangan SIPTTK
10. SIPTTK KEDUA/KETIGA Persyaratan Tambahan untuk SIPTTK KEDUA/KETIGA
11. Rekomendasi SIPTTK sebagai PENANGGUNGJAWAB SARANA INDUSTRI KOSMETIKA, PENYALUR ALKES (PAK), USAHA KECIL OBAT TRADISIONAL ATAU USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL
12. Rekomendasi SIPTTK sebagai Penanggungjawab TOKO OBAT BERIJIN
13. Surat Keterangan Mutasi dari PD/PC PAFI ASAL bila berpindah provinsi atau kab/kota
14. Melunasi kewajiban iuran anggota dengan konfirmasi bukti pembayaran ke bendahara
NB. * form bisa diminta ke pc/admin
B. PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN BADUNG
NB:
1.Formulir Permohonan Bisa Didapatkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Badung
2.Semua persyaratan diupload pada saat pengajuan Rekomendasi PAFI di point A kecuali 1,7,9,10.
3.Semua berkas persyaratan di point B dibawa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Badung (berkas disusun sesuai dengan isi formulir dari DINKES)
C. PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN SIPTTK