PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK)
VERIFIKATOR : YUNI ASIH: 0818-0543-1966 ADE IRMA: 0812-3639-2813 (Lintas PC)
BENDAHARA : DEANI ENDRATNA : 0812-4635-5566 MENTARI: 0822-3757-6739 (Lintas PC)
ADMINISTRASI:
NOTE: Biaya rekomedasi Lintas PC dibayarkan ke PC Sarana
Rekening PAFI PC Badung :
Rekening BRI a/n PAFI CABANG BADUNG 463201008379533
NOTE!!!
- PASTIKAN PERSYARATAN SUDAH LENGKAP (bentuk file JPG/Pdf)
- BERKAS DIUPLOAD SECARA BERURUTAN untuk mempercepat proses verifikasi
- Berkas yang tidak diupdate dalam 1 bulan dari tanggal pengajuan akan terhapus by sistem
- Cantumkan No.Tlp/HP pada kolom komentar, terutama Rekomendasi Lintas PC
- Jadwal verifikasi selasa dan jumat
ALUR PENGURUSAN SIPTTK PAFI PC BADUNG
A. Rekomendasi PAFI melalui website pafibadung.org
B. Rekomendasi Dinas Kesehatan (dengan membawa berkas ke DINKES Kab.Badung)
C.Pengajuan SIPTTK secara online melalui website laperon.badungkab.go.id
A. PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK PAFI PC BADUNG
1.Scan Ijazah asli yakni D3 Farmasi, S1 Farmasi , D3 Analisis Farmasi
2. Scan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang masih berlaku minimal 6 bulan
3. Scan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang masih berlaku minimal 6 bulan
4. Scan Surat Sumpah
5. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. KTAN terintegrasi
7. Foto berwarna latar merah seragam batik PAFI (tanpa diedit/foto asli) NB: Wanita menggunakan daleman berkerah berwarna putih dengan blaser PAFI Pria: Kemeja PAFI
8.Surat pernyataan mematuhi kode etik kefarmasian bermaterai 10.000
9.Surat perjanjian kerja sama di sarana/ SK kerja bermaterai 10.000
10.Surat Pernyataan Keabsahan Data
11.Surat persetujuan pimpinan sarana (Bila bekerja lebih dari 1 tempat kerja harus memperoleh persetujuan dari pimpinan sarana, dilengkapi dengan jam kerja, berisi stampel sarana dan tanda tangan pimpinan sarana)
12.Sertifikat kegiatan yang dilaksanakan PC BADUNG Seminar Kefarmasian 16 Oktober 2022/Muscab PC Badung 31 Oktober 2021) Jika tidak memiliki sertifikat sebagai pengganti sertifikat akan diberikan penugasan
13.Melunasi kewajiban IURAN KEANGGOTAAN dengan konfirmasi bukti pembayaran ke bendahara.
14.*Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek Profesi dengan materai 10000
15.*Surat Pernyataan Pimpinan/Apoteker tempat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian
16.*Surat Keterangan Sehat
17.*SIPTTK yang lama bila Perpanjangan SIPTTK
18.*Syarat Tambahan SIPTTK Kedua/Ketiga
SIPTTK Sarana Pertama/Kedua
Persyaratan Khusus dan atau tambahan:
19.*Rekomendasi SIPTTK sebagai Penanggungjawab Sarana Industri Kosmetika, Penyalur Alkes (PAK) Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
a. Surat Pernyataan Tidak sebagai Penganggungjawab pada sarana yang lain (bermaterai 10000)
b. Perjanjian Kerjasama dengan Pimpinan Sarana bermaterai (10000)
c. Fotocopy Surat Ijin Usaha
20.*Rekomendasi SIPTTK sebagai Penanggungjawab Toko Obat Berijin (TOB)
a. Surat Peryataan Tidak sebagai penanggungjawab pada sarana lain (bermaterai 10000)
b. Surat Pernyataan Kepemilikan Sarana bermaterai 10000
c. Perjanjian Kerjasama dengan Pimpinan Sarana (Bila Modal Milik Sendiri) bermaterai 10000
21.*Surat Keterangan Mutasi dari PD/PC PAFI ASAL bila berpindah provinsi atau kab/kota
Keterangan : * syarat khusus
B. PERSYARATAN REKOMENDASI SIPTTK KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN BADUNG
C. PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN SIPTTK LAPERON