Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Kode Etik Asisten Apoteker diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 573/MENKES/SK/VI/2008 . Asisten Apoteker sekarang disebut sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian